Awal Mula Kasus Korupsi di Universitas Tadulako
Dugaan berawal berasal dari eks Rektor Untad Muhammad Basyir membentuk empat buah lembaga baru. KPK Untad mempermasalahakan empat lembaga berikut karena tidak ada di dalam Permenristekdikti No.44 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Untiversitas tadaluko.
Keempat lembaga berikut adalah Pusat Pengembangan De-radikalisasi dan Penguatan Nilai Sosio-Akademik (Pusbang DePSA), Komisi Etik, International Publication plus Collaborative Center (IPCC),dan Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas.
Selanjutnya, Jamal menyatakan empat lembaga berikut diberikan anggaran yang lumayan besar. Misalnya, kata dia kepada team rutankendari, untuk IPCC realisasi pagu anggarannya menggapai Rp4,5 miliar.
“Keempat lembaga berikut mampu aliran dana BLU kampus. Dan yang menjadi dugaan penyalahgunaan wewenang di sini adalah keempat lembaga berikut tidak ada di dalam Permendikbudristek,” kata Jamal.
Kebutuhan Kampus
Eks Rektor Untad Muhammad Basir menampik bila pendirian empat lembaga berikut sebagai wujud penyalahgunaan wewenang. Ia menyatakan empat lembaga berikut didirikan karena ada keperluan berasal dari kampus.
“Jadi intinya bukan pembentukannya yang salah, karena itu merupakan keperluan (kampus),” ujarnya sementara dikonfirmasi.
Selain itu, Basir menyatakan yang menjadi pokok problem adalah pertolongan remunerasi unit yang ada di regulasi Organisasi Tata Kelola (OTK) maka perlu dikembalikan. Ia mengaku remunerasi berikut telah dikembalikan.
“Mereka telah mengembalikan dan pembayaran remunerasi yang dimaksud adalah th. 2019 dan aku telah bukan rektor,” kata Rektor Untad dua periode tersebut.
Wakil Ketua KPK Untad Jamaluddin Mariajang termasuk menuding ada intervensi masalah dugaan berikut berasal dari Kejati Sulteng sewaktu dipimpin Jacob Hendrik. Sebab, kata dia, lebih dari satu kali laporannya ke Kejati Sulteng tidak langsung ditindaklanjuti.
“Mantan Kajati Sulteng Jakob Hendrik mempetieskan laporan kami. Bahkan dia menghimpit jaksa-jaksa pidsus supaya jangan menyentuh masalah di Untad,” ujar dia.
Menanggapi hal itu, Kasi Penkum Kajati Sulteng Mohammad Ronald membantah ada intervensi di dalam masalah tersebut. “Tidak benar ada intervensi berasal dari Kajati Sulteng masa di awalnya perihal laporan yang dimaksud,” kata Ronald.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Selidiki Dugaan Korupsi di Universitas Tadulako
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan korupsi Badan Layanan Umum Universitas Tadulako. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Mohammad Ronald membenarkan penyelidikan yang sedang disuut oleh pihaknya tersebut.
“Bahwa benar, Kejaksaan Tinggi Sulteng melaksanakan penyelidikan laporan pengaduan penduduk dengan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Tadaluko,” kata Ronald sementara dihubungi terhadap Jumat 10 Februari 2023.
Laporan dugaan korupsi berikut dilaporkan oleh sejumlah dosen Untad yang tergabung di dalam gerakan Kelompok Pecinta Kampus (KPK) Untad. Wakil Ketua KPK Untad Jamaluddin Mariajang menyatakan semuanya berawal berasal dari temuan Dewan Pengawas Badan Layanan Usaha Universitas Tadaluko.
“Temuan berikut muncul lebih kurang Juni 2021, tunjukkan bahwa terkandung pembayaran atau pengelolaan keuangan yang berlawanan dengan aturan,” ujar Jamal.
Berangkat berasal dari temuan itu, Jamal menyatakan sejumlah dosen sesudah itu membentuk gerakan KPK Untad. Tujuannya, kata dia, adalah untuk mengadvokasi temuan dugaan korupsi yang ditemukan oleh dewas.
“Dari pertama kali kami menelusuri, kami mampu dugaan kerugiannya menggapai Rp10,2 miliar. Namun, sesudah kami berbicara dengan dewas, mereka bilang angkanya lebih berasal dari itu,” ujar dosen FISIP Untad tersebut.